Pendahuluan:
Memiliki mobil tentu menjadi kebutuhan penting bagi sebagian orang, khususnya mereka yang tinggal di daerah perkotaan. Berbagai merek dan tipe mobil tersedia di pasaran, salah satunya adalah Honda Stream 1.8. Sebagai pemilik kendaraan bermotor, Anda tidak hanya perlu memperhatikan biaya pembelian dan perawatan mobil saja, tetapi juga biaya pajak tahunan yang dikenal sebagai road tax atau pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pengertian Road Tax
Road tax atau PKB merupakan pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor atas kepemilikan dan penggunaan kendaraan di jalan umum. Besaran road tax yang harus dibayarkan setiap tahunnya bervariasi tergantung pada jenis, merek, model, dan tahun pembuatan kendaraan.
Besaran Road Tax Honda Stream 1.8
Bagi Anda yang berencana membeli atau sudah memiliki Honda Stream 1.8, berikut rincian besaran road tax yang perlu diketahui:
1. Honda Stream 1.8 Tahun Pembuatan 2007
- Harga Road Tax: Rp 2.625.000
2. Honda Stream 1.8 Tahun Pembuatan 2008
- Harga Road Tax: Rp 2.680.000
3. Honda Stream 1.8 Tahun Pembuatan 2009
- Harga Road Tax: Rp 2.735.000
4. Honda Stream 1.8 Tahun Pembuatan 2010
- Harga Road Tax: Rp 2.790.000
5. Honda Stream 1.8 Tahun Pembuatan 2011
- Harga Road Tax: Rp 2.845.000
6. Honda Stream 1.8 Tahun Pembuatan 2012
- Harga Road Tax: Rp 2.900.000
7. Honda Stream 1.8 Tahun Pembuatan 2013
- Harga Road Tax: Rp 2.955.000
8. Honda Stream 1.8 Tahun Pembuatan 2014
- Harga Road Tax: Rp 3.010.000
9. Honda Stream 1.8 Tahun Pembuatan 2015
- Harga Road Tax: Rp 3.065.000
10. Honda Stream 1.8 Tahun Pembuatan 2016
- Harga Road Tax: Rp 3.120.000
Catatan:
- Besaran road tax di atas berlaku untuk wilayah DKI Jakarta.
- Besaran road tax dapat berbeda di setiap daerah karena dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti nilai jual kendaraan dan tarif PKB yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
- Disarankan untuk selalu mengecek informasi terbaru tentang besaran road tax di kantor Samsat atau situs resmi pemerintah daerah setempat.
Konsekuensi Tidak Membayar Road Tax
Membayar road tax tepat waktu adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor. Jika Anda terlambat atau tidak membayar road tax, Anda akan dikenakan sanksi berupa denda. Besaran denda yang dikenakan akan bervariasi tergantung pada peraturan yang berlaku di masing-masing daerah.
Selain denda, kendaraan yang tidak memiliki road tax yang masih berlaku juga berisiko ditindak oleh pihak kepolisian. Anda bisa kena tilang dan kendaraan Anda bisa disita. Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu memperhatikan jatuh tempo pembayaran road tax dan membayarnya tepat waktu.
Cara Membayar Road Tax
Anda dapat membayar road tax melalui beberapa cara, yaitu:
- Secara langsung di kantor Samsat: Anda dapat mendatangi kantor Samsat terdekat dan melakukan pembayaran secara tunai atau menggunakan kartu debit/kredit.
- Melalui ATM: Anda dapat melakukan pembayaran road tax melalui mesin ATM yang menyediakan fitur pembayaran pajak kendaraan bermotor.
- Melalui internet banking: Beberapa bank menyediakan layanan pembayaran road tax melalui internet banking.
- Melalui e-Samsat: Jika daerah Anda sudah menerapkan sistem e-Samsat, Anda dapat membayar road tax secara online melalui situs resmi atau aplikasi e-Samsat.
Kesimpulan
Membayar road tax Honda Stream 1.8 tepat waktu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan. Dengan mengetahui besaran road tax dan cara pembayarannya, Anda dapat terhindar dari sanksi denda dan tilang. Jadi, jangan sampai kena tilang karena tidak membayar road tax, ya!