Pendahuluan
Honda HR-V 2022 merupakan salah satu mobil SUV kompak yang banyak diminati di Tanah Air. Selain desainnya yang elegan dan fitur-fitur canggihnya, HR-V juga dikenal sebagai kendaraan yang nyaman dan irit bahan bakar.
Setelah membeli HR-V baru, salah satu kewajiban yang harus dilakukan adalah melakukan balik nama kepemilikan. Proses ini bertujuan untuk mengganti nama pemilik lama dengan nama Anda di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Biaya Balik Nama Honda HR-V 2022
Proses balik nama kendaraan melibatkan beberapa biaya yang harus ditanggung oleh pemilik baru. Berikut ini adalah rincian biaya balik nama Honda HR-V 2022:
1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
BBNKB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor baru. Besarnya BBNKB bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan daerah tempat registrasi. Untuk wilayah DKI Jakarta, BBNKB kendaraan roda empat sebesar 10% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
2. Biaya Administrasi (Adm)
Biaya ini digunakan untuk menutupi biaya administrasi yang dikeluarkan oleh Samsat, seperti biaya pembuatan STNK, BPKB, dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Besarnya biaya administrasi berbeda-beda di setiap daerah.
3. Biaya TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
Biaya TNKB digunakan untuk pembuatan plat nomor kendaraan. Besarnya biaya TNKB juga bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan daerah tempat registrasi.
4. Biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
SWDKLLJ adalah sumbangan wajib yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor untuk memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Besarnya biaya SWDKLLJ telah ditentukan secara nasional.
5. Biaya Pengesahan (Sah)
Biaya pengesahan digunakan untuk mengesahkan STNK baru dan BPKB yang telah diubah nama pemiliknya. Besarnya biaya pengesahan juga berbeda-beda di setiap daerah.
Rincian Biaya
Berikut ini adalah rincian biaya balik nama Honda HR-V 2022 tipe SE CVT dengan NJKB sebesar Rp330.000.000:
- BBNKB: Rp33.000.000
- Biaya Adm: Rp100.000
- Biaya TNKB: Rp150.000
- Biaya SWDKLLJ: Rp143.000
- Biaya Pengesahan: Rp50.000
Total Biaya: Rp68.493.000
Cara Mengurus Balik Nama
Untuk mengurus balik nama Honda HR-V 2022, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, BPKB, STNK, Faktur Penjualan, dan bukti pelunasan BBNKB dari dealer.
- Kunjungi Samsat di daerah tempat Anda berdomisili.
- Serahkan dokumen yang telah disiapkan ke loket pendaftaran.
- Ambil nomor antrean dan tunggu hingga dipanggil.
- Bayarkan biaya balik nama sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan.
- Tunggu hingga proses balik nama selesai dan Anda akan menerima STNK dan BPKB baru dengan nama Anda sebagai pemiliknya.
Kesimpulan
Melakukan balik nama kendaraan adalah hal yang penting untuk dilakukan setelah membeli kendaraan baru. Proses balik nama melibatkan beberapa biaya yang harus ditanggung oleh pemilik baru. Untuk Honda HR-V 2022 tipe SE CVT, total biaya balik nama di wilayah DKI Jakarta diperkirakan mencapai Rp68.493.000.