Tak Perlu Kaget, Intip Rincian Pajak Honda Civic LX yang Terbilang Relatif Murah!

Adi Kurniawan

Memiliki mobil keluaran Honda, khususnya tipe Civic LX, memang menjadi dambaan bagi sebagian orang. Selain tampilannya yang sporty dan modern, Civic LX juga dikenal memiliki performa mesin yang mumpuni. Namun, sebelum meminang mobil idaman ini, jangan lupa untuk memperhitungkan biaya pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya.

Rincian Pajak Honda Civic LX

Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan. Besaran PKB berbeda-beda tergantung pada beberapa faktor, seperti jenis kendaraan, kapasitas mesin, dan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).

Secara umum, rumus perhitungan PKB adalah sebagai berikut:

PKB = NJKB x Tarif PKB

Dalam hal Honda Civic LX, berikut adalah rincian pajaknya:

– NJKB Honda Civic LX: Rp340.000.000
– Tarif PKB untuk kendaraan roda empat: 1,5%

Dengan demikian, PKB Honda Civic LX sebesar Rp5.100.000.

Selain PKB, pemilik kendaraan juga dikenakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) saat melakukan balik nama kendaraan. Tarif BBNKB di setiap daerah berbeda-beda, namun umumnya berkisar antara 10-12%.

Untuk Honda Civic LX, dengan NJKB Rp340.000.000, maka BBNKB sebesar Rp34.000.000-40.800.000.

Biaya Pajak Tahunan

Total biaya pajak tahunan untuk Honda Civic LX terdiri dari PKB dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Tarif SWDKLLJ sebesar Rp143.000 per tahun untuk kendaraan roda empat.

Dengan demikian, total biaya pajak tahunan untuk Honda Civic LX adalah Rp5.243.000-5.343.000.

Tips Menghemat Pajak Kendaraan

Meskipun pajak kendaraan tidak bisa dihindari, namun ada beberapa tips yang bisa dilakukan untuk menghemat pengeluaran pajak:

  • Bayar pajak tepat waktu: Membayar pajak sebelum jatuh tempo akan terhindar dari denda keterlambatan.
  • Perpanjang STNK secara online: Beberapa daerah sudah menyediakan layanan perpanjangan STNK secara online yang lebih praktis dan efisien.
  • Gunakan fasilitas keringanan pajak: Pemerintah daerah tertentu memberikan keringanan pajak kendaraan bagi kelompok masyarakat tertentu, seperti veteran atau penyandang disabilitas.
  • Cek tunggakan pajak: Sebelum membayar pajak, pastikan tidak ada tunggakan pajak dari tahun sebelumnya.

Dengan mempersiapkan biaya pajak sejak awal, Anda tidak akan terkejut saat harus membayar kewajiban tersebut. Pastikan juga untuk selalu membayar pajak tepat waktu agar terhindar dari denda.

Also Read

Bagikan:

[addtoany]

Tinggalkan komentar