Pajak Mobil Honda CR-V 2023, Panduan Lengkap untuk Pemilik

Yopie Setiawan

Memiliki mobil Honda CR-V 2023 yang keren tentu menyenangkan. Tapi, jangan lupa kewajiban sebagai pemilik kendaraan, yaitu membayar pajak. Pajak mobil Honda CR-V 2023 terdiri dari dua jenis, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Berapa besaran pajak Honda CR-V 2023?

Besaran pajak Honda CR-V 2023 tergantung pada beberapa faktor, yaitu:

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKP) Honda CR-V 2023
  • Tarif PKB dan PBB di masing-masing daerah
  • Tahun pembuatan kendaraan

Cara menghitung PKB Honda CR-V 2023:

PKB = NJKP x Tarif PKB

Contoh perhitungan PKB Honda CR-V 2023 di Jakarta:

  • NJKP Honda CR-V 2023: Rp 500.000.000
  • Tarif PKB di Jakarta: 2,5%
  • PKB = Rp 500.000.000 x 2,5% = Rp 12.500.000

Cara menghitung PBB Honda CR-V 2023:

PBB = NJKP x Tarif PBB x Koefisien

  • Koefisien PBB untuk kendaraan roda empat: 0,4%

Contoh perhitungan PBB Honda CR-V 2023 di Jakarta:

  • NJKP Honda CR-V 2023: Rp 500.000.000
  • Tarif PBB di Jakarta: 0,5%
  • Koefisien PBB: 0,4%
  • PBB = Rp 500.000.000 x 0,5% x 0,4% = Rp 1.000.000

Pembayaran Pajak Honda CR-V 2023

Pajak Honda CR-V 2023 dapat dibayarkan melalui:

  • Samsat online
  • Samsat drive thru
  • Samsat keliling
  • Bank yang ditunjuk

Tips agar terhindar dari denda pajak:

  • Bayar pajak sebelum jatuh tempo
  • Pantau status pajak kendaraan Anda melalui aplikasi Samsat online
  • Segera perbarui data kendaraan Anda jika terjadi perubahan

Membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan. Dengan memahami cara menghitung dan membayar pajak Honda CR-V 2023, Anda dapat terhindar dari denda pajak dan memastikan kendaraan Anda legal di jalan.

Also Read

Bagikan:

[addtoany]