Memiliki mobil Honda CR-V 2023 yang keren tentu menyenangkan. Tapi, jangan lupa kewajiban sebagai pemilik kendaraan, yaitu membayar pajak. Pajak mobil Honda CR-V 2023 terdiri dari dua jenis, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Berapa besaran pajak Honda CR-V 2023?
Besaran pajak Honda CR-V 2023 tergantung pada beberapa faktor, yaitu:
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKP) Honda CR-V 2023
- Tarif PKB dan PBB di masing-masing daerah
- Tahun pembuatan kendaraan
Cara menghitung PKB Honda CR-V 2023:
PKB = NJKP x Tarif PKB
Contoh perhitungan PKB Honda CR-V 2023 di Jakarta:
- NJKP Honda CR-V 2023: Rp 500.000.000
- Tarif PKB di Jakarta: 2,5%
- PKB = Rp 500.000.000 x 2,5% = Rp 12.500.000
Cara menghitung PBB Honda CR-V 2023:
PBB = NJKP x Tarif PBB x Koefisien
- Koefisien PBB untuk kendaraan roda empat: 0,4%
Contoh perhitungan PBB Honda CR-V 2023 di Jakarta:
- NJKP Honda CR-V 2023: Rp 500.000.000
- Tarif PBB di Jakarta: 0,5%
- Koefisien PBB: 0,4%
- PBB = Rp 500.000.000 x 0,5% x 0,4% = Rp 1.000.000
Pembayaran Pajak Honda CR-V 2023
Pajak Honda CR-V 2023 dapat dibayarkan melalui:
- Samsat online
- Samsat drive thru
- Samsat keliling
- Bank yang ditunjuk
Tips agar terhindar dari denda pajak:
- Bayar pajak sebelum jatuh tempo
- Pantau status pajak kendaraan Anda melalui aplikasi Samsat online
- Segera perbarui data kendaraan Anda jika terjadi perubahan
Membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan. Dengan memahami cara menghitung dan membayar pajak Honda CR-V 2023, Anda dapat terhindar dari denda pajak dan memastikan kendaraan Anda legal di jalan.