Pengemudi Fortuner Tabrak Brio di Senopati, Dijerat Pasal 406 KUHP

Febrian Aditya

Jakarta Selatan – Sebuah insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua mobil, Brio dan Fortuner, terjadi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/2/2023). Akibat kejadian ini, pengemudi Fortuner dijerat Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan.

Kronologi kejadian bermula saat mobil Brio yang dikendarai oleh korban melaju di Jalan Senopati Raya. Tiba-tiba, mobil Fortuner yang dikemudikan oleh pelaku menabrak Brio dari belakang dengan sengaja. Pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.

Korban yang mengalami luka-luka akibat kecelakaan ini segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Berdasarkan laporan dari pihak kepolisian, kerusakan pada mobil Brio cukup parah, dengan bagian depan yang ringsek.

Identitas pelaku kecelakaan ini telah diketahui oleh pihak kepolisian. Pelaku kemudian ditangkap dan dijerat Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini telah menuai kecaman dari berbagai pihak. Masyarakat geram dengan tindakan arogansi pelaku yang menabrak mobil Brio dengan sengaja dan kemudian melarikan diri.

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas.

Kecelakaan ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga keselamatan diri dan orang lain saat berada di jalan.

Also Read

Bagikan:

[addtoany]

Tinggalkan komentar