Pajak Honda Civic Type R, Berapa Biayanya dan Cara Menghitungnya

Yopie Setiawan

Memiliki Honda Civic Type R tentu menyenangkan. Mobil sport performa tinggi ini menawarkan pengalaman berkendara yang tak terlupakan. Tapi, tahukah Anda berapa pajak yang harus dibayarkan untuk Honda Civic Type R?

Pajak Honda Civic Type R terdiri dari beberapa jenis, yaitu:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot kendaraan. NJKB Honda Civic Type R terbaru sekitar Rp 600 juta.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL): Rp 35.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 150.000 untuk kendaraan roda empat.
  • Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Dihitung berdasarkan NJKB dan persentase tertentu.

Cara menghitung pajak Honda Civic Type R:

  • PKB: NJKB x Bobot Kendaraan x Tarif PKB
  • SWDKLL: Tarif SWDKLL
  • BBNKB: NJKB x Tarif BBNKB

Contoh perhitungan:

Misalkan NJKB Honda Civic Type R Anda adalah Rp 600 juta dan bobot kendaraannya 1.5. Tarif PKB di daerah Anda 1.5% dan tarif BBNKB 10%.

  • PKB: Rp 600 juta x 1.5 x 1.5% = Rp 13.5 juta
  • SWDKLL: Rp 150.000
  • BBNKB: Rp 600 juta x 10% = Rp 60 juta

Total pajak: Rp 13.5 juta + Rp 150.000 + Rp 60 juta = Rp 73.650.000

Tips:

  • Anda dapat menggunakan kalkulator pajak kendaraan online untuk menghitung pajak Honda Civic Type R Anda dengan mudah.
  • Pastikan Anda selalu membayar pajak kendaraan tepat waktu untuk menghindari denda.

Pajak Honda Civic Type R bisa bervariasi tergantung NJKB, bobot kendaraan, dan tarif pajak di daerah Anda. Dengan menggunakan informasi di atas, Anda dapat menghitung sendiri pajak Honda Civic Type R Anda.

Also Read

Bagikan:

[addtoany]