Memiliki Honda Civic Type R tentu menyenangkan. Mobil sport performa tinggi ini menawarkan pengalaman berkendara yang tak terlupakan. Tapi, tahukah Anda berapa pajak yang harus dibayarkan untuk Honda Civic Type R?
Pajak Honda Civic Type R terdiri dari beberapa jenis, yaitu:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot kendaraan. NJKB Honda Civic Type R terbaru sekitar Rp 600 juta.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL): Rp 35.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 150.000 untuk kendaraan roda empat.
- Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Dihitung berdasarkan NJKB dan persentase tertentu.
Cara menghitung pajak Honda Civic Type R:
- PKB: NJKB x Bobot Kendaraan x Tarif PKB
- SWDKLL: Tarif SWDKLL
- BBNKB: NJKB x Tarif BBNKB
Contoh perhitungan:
Misalkan NJKB Honda Civic Type R Anda adalah Rp 600 juta dan bobot kendaraannya 1.5. Tarif PKB di daerah Anda 1.5% dan tarif BBNKB 10%.
- PKB: Rp 600 juta x 1.5 x 1.5% = Rp 13.5 juta
- SWDKLL: Rp 150.000
- BBNKB: Rp 600 juta x 10% = Rp 60 juta
Total pajak: Rp 13.5 juta + Rp 150.000 + Rp 60 juta = Rp 73.650.000
Tips:
- Anda dapat menggunakan kalkulator pajak kendaraan online untuk menghitung pajak Honda Civic Type R Anda dengan mudah.
- Pastikan Anda selalu membayar pajak kendaraan tepat waktu untuk menghindari denda.
Pajak Honda Civic Type R bisa bervariasi tergantung NJKB, bobot kendaraan, dan tarif pajak di daerah Anda. Dengan menggunakan informasi di atas, Anda dapat menghitung sendiri pajak Honda Civic Type R Anda.