Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu kewajiban yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Besaran PKB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot pajak yang ditentukan oleh pemerintah daerah.
Bagi Anda yang memiliki mobil Honda BRV 2016, mungkin bertanya-tanya berapa besaran pajak yang harus dibayarkan. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap untuk menghitung pajak BRV 2016.
NJKB BRV 2016
NJKB BRV 2016 bervariasi tergantung pada tipe dan tahun pembuatannya. Berikut adalah tabel NJKB BRV 2016:
Tipe | Tahun Pembuatan | NJKB |
---|---|---|
BRV 1.5 M/T | 2016 | Rp 245.000.000 |
BRV 1.5 CVT | 2016 | Rp 259.000.000 |
Bobot Pajak PKB BRV 2016
Bobot pajak PKB BRV 2016 di setiap daerah berbeda. Anda dapat mencari informasi bobot pajak PKB di daerah Anda di situs web Samsat daerah setempat.
Sebagai contoh, bobot pajak PKB BRV 1.5 M/T di Jakarta tahun 2024 adalah 2,5%. Artinya, PKB yang harus dibayarkan untuk BRV 1.5 M/T di Jakarta tahun 2024 adalah:
PKB = NJKB x Bobot Pajak
= Rp 245.000.000 x 2,5%
= Rp 6.125.000
Cara Menghitung PKB BRV 2016
Untuk menghitung PKB BRV 2016 di daerah Anda, ikuti langkah-langkah berikut:
- Cari tahu NJKB BRV 2016 Anda. Anda dapat menemukan informasi NJKB di STNK kendaraan Anda atau di situs web Samsat Pusat.
- Cari tahu bobot pajak PKB BRV 2016 di daerah Anda. Anda dapat menemukan informasi bobot pajak PKB di situs web Samsat daerah setempat.
- Hitung PKB BRV 2016 Anda dengan rumus:
PKB = NJKB x Bobot Pajak
Tips Menghemat Biaya PKB BRV 2016
Ada beberapa tips yang dapat Anda lakukan untuk menghemat biaya PKB BRV 2016, antara lain:
- Bayar PKB tepat waktu untuk menghindari denda.
- Jaga kondisi kendaraan Anda agar NJKB tidak turun.
- Pindahkan kendaraan Anda ke daerah dengan bobot pajak PKB yang lebih rendah.
Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat menghitung pajak BRV 2016 dengan mudah dan cepat.
Catatan: