Bagi Anda yang sedang mempertimbangkan untuk membeli mobil baru, salah satu opsi yang patut dipertimbangkan adalah Honda Brio Satya. Mobil kompak ini menawarkan harga terjangkau dan biaya perawatan yang relatif rendah, menjadikannya pilihan tepat bagi pengendara muda atau keluarga pertama kali.
Namun, sebelum memutuskan untuk memboyong Brio Satya ke garasi Anda, penting untuk mengetahui besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayarkan setiap tahun. Pajak ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia, dan besarannya bervariasi tergantung pada jenis, tahun pembuatan, dan kapasitas mesin kendaraan.
Jenis Pajak Brio Satya
Secara umum, terdapat tiga jenis pajak yang dikenakan pada kendaraan bermotor, yaitu:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Pajak yang dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah masing-masing provinsi.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Pajak yang dikenakan ketika terjadi peralihan kepemilikan kendaraan.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Iuran wajib yang dikumpulkan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Rincian Pajak Brio Satya
Besaran pajak Brio Satya akan berbeda-beda tergantung pada tahun produksi, kapasitas mesin, dan harga jual di daerah Anda. Namun, secara umum, berikut adalah kisaran pajak yang harus dibayar untuk Brio Satya:
Tahun Produksi | Kapasitas Mesin | NJKB (Rp) | PKB (Rp)** | BBNKB (Rp) | SWDKLLJ (Rp) |
---|---|---|---|---|---|
2023 | 1.200 cc | 120.000.000 | 3.000.000 – 4.000.000 | 12% x NJKB | 35.000 |
2022 | 1.200 cc | 115.000.000 | 2.875.000 – 3.850.000 | 12% x NJKB | 35.000 |
2021 | 1.200 cc | 110.000.000 | 2.750.000 – 3.700.000 | 12% x NJKB | 35.000 |
Catatan:
- NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) didasarkan pada harga umum kendaraan tersebut di pasar.
- Tarif PKB ditetapkan oleh pemerintah masing-masing provinsi dan dapat berubah dari waktu ke waktu.
- BBNKB dihitung berdasarkan 12% dari NJKB untuk kendaraan baru dan 1% dari NJKB untuk kendaraan bekas.
- SWDKLLJ merupakan iuran wajib sebesar Rp35.000 per tahun.
Cara Menghitung Pajak Brio Satya
Untuk menghitung besaran pajak Brio Satya yang harus dibayar, Anda dapat menggunakan rumus berikut:
PKB = NJKB x Tarif PKB
BBNKB = NJKB x 12% (untuk kendaraan baru)
BBNKB = NJKB x 1% (untuk kendaraan bekas)
Total Pajak = PKB + BBNKB + SWDKLLJ
Contoh:
Anda membeli Honda Brio Satya baru tahun 2023 dengan kapasitas mesin 1.200 cc di Jakarta (tarif PKB: 2%).
- NJKB: Rp120.000.000
- Tarif PKB: 2%
- BBNKB: 12% x Rp120.000.000 = Rp14.400.000
Total Pajak:
PKB = Rp120.000.000 x 2% = Rp2.400.000
BBNKB = Rp14.400.000
SWDKLLJ = Rp35.000
Total Pajak = Rp2.400.000 + Rp14.400.000 + Rp35.000 = Rp16.835.000
Pembayaran Pajak Brio Satya
Pajak Brio Satya dapat dibayarkan melalui beberapa cara berikut:
- Kantor Samsat setempat
- ATM bersama
- Aplikasi pembayaran daring (misalnya: M-Banking, GoPay)
- Kantor pos
Pastikan untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan saat melakukan pembayaran, seperti STNK, BPKB, dan identitas diri.
Tips Mengurangi Pajak Brio Satya
Meskipun pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, ada beberapa tips yang dapat Anda lakukan untuk mengurangi besaran pajak yang harus dibayar, antara lain:
- Beli kendaraan bekas dengan harga yang lebih rendah
- Pilih kendaraan dengan kapasitas mesin yang lebih kecil
- Tinggal di daerah dengan tarif PKB yang lebih rendah
- Perpanjang STNK tepat waktu untuk menghindari denda keterlambatan
Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, Anda dapat menghemat pengeluaran untuk pajak kendaraan bermotor dan menikmati berkendara dengan Honda Brio Satya Anda.