Bagi Anda yang berencana meminang Honda CR-V, selain mempersiapkan dana untuk membeli unitnya, Anda juga perlu mempersiapkan biaya lain, salah satunya pajak. Berikut rincian lengkap pajak Honda CR-V yang perlu Anda ketahui:
Pajak Tahunan
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
PKB merupakan pajak tahunan yang dibebankan kepada setiap pemilik kendaraan bermotor. Besarnya PKB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
SWDKLLJ adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor untuk memberikan perlindungan asuransi kepada pengemudi dan penumpang kendaraan tersebut jika terjadi kecelakaan lalu lintas.
3. Biaya Pengesahan STNK
Biaya pengesahan STNK adalah biaya yang dibayarkan setiap tahun untuk mengesahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan.
Pajak Lain
Selain pajak tahunan, ada beberapa pajak lain yang juga harus dibayarkan terkait kepemilikan Honda CR-V, yaitu:
1. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas pembelian barang-barang mewah, termasuk kendaraan bermotor. Besarnya PPnBM untuk Honda CR-V bervariasi tergantung pada jenis dan kapasitas mesinnya.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
BBNKB adalah pajak yang dibayarkan saat melakukan balik nama kendaraan bermotor. Pajak ini dihitung berdasarkan harga jual kendaraan atau NJKB.
3. Pajak Daerah
Selain pajak pusat, beberapa daerah juga mengenakan pajak daerah yang berbeda-beda. Pajak daerah yang umum dikenakan pada kendaraan bermotor adalah Pajak Kendaraan Bermotor Atas (PKB AT) dan Pajak Alat Angkut Satuan (PAAS).
Rumus Perhitungan Pajak
Formula perhitungan pajak yang harus dibayarkan untuk Honda CR-V adalah sebagai berikut:
PKB = NJKB x Taruf PKB
SWDKLLJ = Tarif SWDKLLJ
Biaya Pengesahan STNK = Tarif Pengesahan STNK
PPnBM = Tarif PPnBM x Dasar Pengenaan PPnBM
BBNKB = NJKB x Tarif BBNKB
PKB AT (Pajak Daerah) = Tarif PKB AT x Dasar Pengenaan PKB AT
PAAS (Pajak Daerah) = Tarif PAAS x Dasar Pengenaan PAAS
Tarif Pajak Honda CR-V
Tarif pajak untuk Honda CR-V bervariasi tergantung pada tahun pembuatan, jenis, dan lokasi kendaraan. Berikut ini adalah estimasi tarif pajak untuk Honda CR-V di beberapa daerah:
Daerah | Tarif PKB (%) | Tarif SWDKLLJ (Rp) | Tarif Pengesahan STNK (Rp) |
---|---|---|---|
Jakarta | 2% | 143.000 | 100.000 |
Jawa Barat | 1,5% | 143.000 | 100.000 |
Jawa Tengah | 2% | 143.000 | 100.000 |
Catatan: Tarif pajak di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah.
Cara Pembayaran Pajak
Pajak Honda CR-V dapat dibayarkan melalui beberapa cara, antara lain:
- Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap)
- Samsat Online (melalui aplikasi atau website)
- Bank
- Kantor Pos
- Alfamart atau Indomaret
Sanksi Keterlambatan Pembayaran Pajak
Jika Anda terlambat membayar pajak Honda CR-V, Anda akan dikenakan sanksi berupa denda. Besarnya denda bervariasi tergantung pada jangka waktu keterlambatan.
Sanksi Keterlambatan Pembayaran PKB:
- Keterlambatan 1-2 bulan: 25% dari PKB yang terutang
- Keterlambatan 3-6 bulan: 50% dari PKB yang terutang
- Keterlambatan lebih dari 6 bulan: 100% dari PKB yang terutang
Sanksi Keterlambatan Pembayaran SWDKLLJ:
- Keterlambatan 1 bulan: 2% dari SWDKLLJ yang terutang
- Keterlambatan 2 bulan: 4% dari SWDKLLJ yang terutang
- Keterlambatan 3 bulan: 8% dari SWDKLLJ yang terutang
Kesimpulan
Memiliki Honda CR-V memang membutuhkan biaya yang cukup besar, termasuk biaya pajak. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mempersiapkan dana yang cukup untuk membayar pajak tersebut. Bayar pajak tepat waktu untuk menghindari sanksi denda.