Bagi Anda yang berencana untuk membeli atau memiliki Honda Freed keluaran tahun 2009, mengetahui besaran pajak kendaraan merupakan hal yang penting. Pajak kendaraan merupakan kewajiban pemilik kendaraan yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Besaran pajak kendaraan dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti jenis kendaraan, kapasitas mesin, dan tahun pembuatan.
Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai besaran pajak Honda Freed 2009:
Jenis Pajak Kendaraan
Terdapat dua jenis pajak kendaraan yang harus dibayar oleh pemilik Honda Freed 2009, yaitu:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Besaran PKB Honda Freed 2009 dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. NJKB merupakan harga jual kendaraan baru yang sudah memperhitungkan depresiasi setiap tahunnya.
Rumus perhitungan PKB adalah sebagai berikut:
PKB = NJKB x Tarif PKB
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, tarif PKB untuk kendaraan roda empat penumpang sebesar 1,5%.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
NJKB Honda Freed 2009 bervariasi tergantung pada tipe dan varian kendaraan. Berikut ini adalah daftar NJKB Honda Freed 2009 berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2023:
Tipe | Varian | NJKB |
---|---|---|
Honda Freed | S | Rp 134.000.000 |
Honda Freed | E | Rp 149.000.000 |
Honda Freed | G | Rp 158.000.000 |
Contoh Perhitungan PKB
Sebagai contoh, untuk Honda Freed 2009 tipe G dengan NJKB Rp 158.000.000, maka perhitungan PKB-nya adalah sebagai berikut:
PKB = Rp 158.000.000 x 1,5%
= Rp 2.370.000
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
SWDKLLJ merupakan kontribusi wajib yang harus dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor untuk memberikan perlindungan asuransi bagi korban kecelakaan lalu lintas. Besaran SWDKLLJ diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.010/2017.
Tarif SWDKLLJ untuk kendaraan roda empat penumpang berkapasitas mesin di bawah 3.000 cc adalah Rp 143.000.
Total Pajak Honda Freed 2009
Total pajak yang harus dibayar oleh pemilik Honda Freed 2009 setiap tahunnya adalah jumlah dari PKB dan SWDKLLJ.
Contoh Perhitungan Total Pajak
Kembali ke contoh Honda Freed 2009 tipe G, maka total pajak yang harus dibayar adalah:
Total Pajak = PKB + SWDKLLJ
= Rp 2.370.000 + Rp 143.000
= Rp 2.513.000
Tips Membayar Pajak Tepat Waktu
Untuk menghindari denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan, berikut beberapa tips yang dapat diikuti:
- Catat tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan Anda.
- Bayar pajak kendaraan sebelum tanggal jatuh tempo.
- Manfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan online atau melalui bank.
- Simpan bukti pembayaran pajak kendaraan Anda.
Demikian penjelasan lengkap mengenai besaran pajak Honda Freed 2009. Dengan mengetahui besaran pajak kendaraan, Anda dapat mempersiapkan anggaran dan merencanakan pembayaran pajak tepat waktu untuk menghindari denda keterlambatan.