Honda Freed, mobil MPV yang populer di Indonesia, menawarkan ruang kabin lapang, kenyamanan, dan performa mesin handal. Namun, sebelum membelinya, penting untuk mengetahui berapa pajak yang harus dibayarkan setiap tahun.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Indonesia dihitung berdasarkan beberapa faktor, termasuk jenis kendaraan, tahun pembuatan, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), dan wilayah kepemilikan. NJKB Honda Freed 2012 dapat ditemukan di situs web resmi Samsat di wilayah Anda.
Rumus menghitung PKB Honda Freed 2012:
PKB = NJKB x PKBSWD x 1%
- NJKB: Nilai Jual Kendaraan Bermotor
- PKBSWD: Persentase Pajak Kendaraan Bermotor yang Disetorkan Wilayah
Contoh penghitungan:
- NJKB: Rp 200.000.000
- PKBSWD: 2,5%
- PKB = 200.000.000 x 2,5% x 1% = Rp 5.000.000
Jadi, pajak Honda Freed 2012 adalah Rp 5.000.000 per tahun.
Tips menghemat pajak:
- Perpanjang masa berlaku STNK tepat waktu (diskon 25%)
- Lakukan mutasi kendaraan jika sudah tidak digunakan
- Gunakan mobil bekas dengan NJKB yang lebih rendah
Informasi lebih lanjut:
- Situs web resmi Samsat di wilayah Anda
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2018
Mengetahui berapa pajak Honda Freed 2012 penting sebelum membeli. Dengan mengikuti tips di atas, Anda dapat menghemat pajak.