Biaya Pajak Mobil Honda Mobilio, Panduan Lengkap untuk Pemilik dan Calon Pembeli

Adi Kurniawan

Memiliki mobil Honda Mobilio memang menyenangkan. Mobil keluarga ini terkenal dengan kemampuannya yang irit bahan bakar, nyaman, dan lega. Namun, perlu diingat bahwa sebagai pemilik mobil, Anda juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak kendaraan.

Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang biaya pajak mobil Honda Mobilio, termasuk faktor-faktor yang mempengaruhi biayanya dan cara menghitungnya.

Biaya Pajak yang Harus Dibayar

Ada tiga jenis pajak utama yang harus dibayar pemilik mobil Honda Mobilio di Indonesia, yaitu:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh pemerintah setiap tahun.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): SWDKLLJ adalah asuransi wajib untuk kendaraan bermotor yang dikelola oleh PT Jasa Raharja.
  • Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): BBNKB hanya dibayarkan sekali saat membeli mobil baru atau bekas yang belum atas nama pembeli.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Biaya Pajak

Besaran biaya pajak mobil Honda Mobilio
dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu:

  • Tahun pembuatan: Semakin tua tahun pembuatan mobil, semakin murah biayanya.
  • Kapasitas mesin: Mobil dengan kapasitas mesin yang lebih besar
    biasanya memiliki biaya pajak yang lebih mahal.
  • Wilayah STNK: Biaya pajak di setiap wilayah di Indonesia
    bisa berbeda-beda.

Cara Menghitung Biaya Pajak

Anda dapat menghitung sendiri perkiraan biaya pajak mobil Honda Mobilio
dengan menggunakan rumus berikut:

PKB = NJKB x Tarif PKB

SWDKLLJ = Rp 35.000 (untuk semua jenis kendaraan)

BBNKB = 10% x NJKB

Contoh Perhitungan

Misalkan Anda memiliki mobil Honda Mobilio tahun 2023 dengan kapasitas mesin 1.5L
dan wilayah STNK Jakarta. NJKB mobil Anda adalah Rp 200.000.000.

Maka, perkiraan biaya pajak mobil Anda adalah:

PKB = Rp 200.000.000 x 1,5% = Rp 3.000.000

SWDKLLJ = Rp 35.000

BBNKB = Rp 200.000.000 x 10% = Rp 20.000.000

Total biaya pajak = Rp 23.035.000

Pembayaran Pajak

Pajak mobil Honda Mobilio dapat dibayarkan melalui beberapa cara,
yaitu:

  • Samsat Drive Thru: Samsat Drive Thru menyediakan layanan pembayaran pajak
    yang lebih cepat dan mudah.
  • Samsat Online: Anda dapat membayar pajak secara online melalui website
    atau aplikasi Samsat di wilayah Anda.
  • Bank: Beberapa bank juga menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Tips agar Terhindar dari Denda

Pemilik mobil Honda Mobilio diwajibkan untuk membayar pajak kendaraannya
setiap tahun.
Jika Anda terlambat membayar pajak, Anda akan dikenakan denda.
Oleh karena itu, sebaiknya Anda membayar pajak tepat waktu.

Membayar pajak mobil Honda Mobilio merupakan kewajiban bagi setiap pemiliknya.
Dengan memahami informasi tentang biaya pajak dan cara menghitungnya,
Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik
dan terhindar dari denda.

Catatan:

Also Read

Bagikan:

[addtoany]