Yuk, Ketahui Rincian Pajak Honda Mobilio 2015, Biar Kantong Aman!

Yopie Setiawan

Bagi Anda yang tengah mempertimbangkan untuk memiliki Honda Mobilio tahun 2015, memahami rincian pajak kendaraan merupakan hal yang penting. Pasalnya, pajak kendaraan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.

Dengan mengetahui rincian pajak Honda Mobilio 2015, Anda dapat mempersiapkan dana dan menghindari denda keterlambatan pembayaran pajak. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai pajak Honda Mobilio 2015:

Dasar Hukum Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak daerah yang dikenakan kepada setiap pemilik kendaraan bermotor yang terdaftar dan dioperasikan di wilayah Indonesia. Dasar hukum PKB diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jenis Pajak Kendaraan Honda Mobilio 2015

Mobil Honda Mobilio 2015 dikenakan dua jenis pajak kendaraan, yaitu:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    PKB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. NJKB Honda Mobilio 2015 berbeda-beda tergantung pada tipe dan tahun pembuatannya.

  2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
    SWDKLLJ merupakan asuransi wajib yang dibayarkan setiap tahun bersamaan dengan PKB. Besaran SWDKLLJ ditetapkan secara nasional dan tidak tergantung pada NJKB kendaraan.

Rincian Pajak Honda Mobilio 2015

Berikut adalah rincian pajak Honda Mobilio 2015 berdasarkan tipe dan tahun pembuatannya, sesuai dengan data dari situs resmi Kementerian Dalam Negeri:

Tipe Mobilio Tahun Pembuatan NJKB PKB SWDKLLJ
S Elegan 2015 Rp109.500.000 Rp2.294.500 Rp35.000
S Prestise 2015 Rp114.000.000 Rp2.502.000 Rp35.000
RS 2015 Rp118.000.000 Rp2.712.000 Rp35.000
RS Prestige 2015 Rp121.500.000 Rp2.920.500 Rp35.000

Catatan:

  • Rincian pajak di atas berlaku untuk wilayah DKI Jakarta.
  • NJKB dan PKB dapat bervariasi di setiap daerah.
  • Untuk mengetahui rincian pajak Honda Mobilio 2015 di daerah Anda, silakan kunjungi situs resmi Samsat setempat atau hubungi kantor Samsat terdekat.

Cara Pembayaran Pajak Honda Mobilio 2015

Pembayaran pajak Honda Mobilio 2015 dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu:

  1. Samsat Drive Thru
    Pembayaran dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat yang menyediakan layanan Samsat Drive Thru.

  2. Samsat Keliling
    Pembayaran dapat dilakukan di lokasi-lokasi yang telah ditentukan oleh Samsat Keliling.

  3. Transfer Bank
    Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer ke rekening bank yang ditunjuk oleh Samsat.

  4. e-Samsat
    Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi e-Samsat yang tersedia di beberapa daerah.

Sanksi Keterlambatan Pembayaran Pajak

Pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terlambat akan dikenakan sanksi berupa denda. Besaran denda keterlambatan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing daerah.

Oleh karena itu, sangat penting untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu agar terhindar dari denda dan tunggakan pajak yang semakin besar.

Kesimpulan

Mengetahui rincian pajak Honda Mobilio 2015 sangat penting untuk memastikan Anda memenuhi kewajiban sebagai pemilik kendaraan. Dengan mempersiapkan dana dan membayar pajak tepat waktu, Anda dapat berkendara dengan tenang dan terhindar dari denda keterlambatan pembayaran pajak.

Also Read

Bagikan:

[addtoany]

Tinggalkan komentar